PNS di RSUD Bangka Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Kesehatan!

PNS di RSUD Bangka Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Kesehatan!

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 25 Agu 2023 22:31 WIB
Tampang PNS Erik Johanda (EJ) tersangka korupsi dana kesehatan yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason. (Foto: Dok.Polres Bangka Barat)
Tampang PNS Erik Johanda (EJ) tersangka korupsi dana kesehatan yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason. (Foto: Dok.Polres Bangka Barat)
Bangka Barat -

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka jadi tersangka kasus korupsi dana kesehatan. Tersangka adalah Erik Johanda (EJ).

"Penyidik kembali menetapkan tersangka baru atas nama inisial EJ, pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Sejiran Setason, dalam kasus dugaan korupsi dana kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023) malam.

Erik Johanda jadi tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan. Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus korupsi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erik adalah tersangka ketiga. Ia ditetapkan tersangka menyusul 2 rekannya yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sejiran Setason Yudi Widyansa dan Eko Trisno selaku mantan bendahara RSUD Sejiran Setason yang kini berada di sel penjara.

Lanjut AKP Ogan, Erik ditetapkan tersangka karena diduga terlibat korupsi anggaran jasa pelayanan kesehatan di tahun 2017 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason.

ADVERTISEMENT

Untuk menutupi penyelewengan dana BLUD ini, tersangka membuat kwitansi palsu atau fiktif. Agar seolah-olah dana itu digunakan sesuai peruntukan.

"Tersangka (Erik) ini membuat kwitansi palsu atau fiktif. Tujuannya buat nutupin (uang) yang diselewengkan (dikorupsi). Peran lain EJ, selaku Pejabat Keuangan tidak melakukan verifikasi pencairan dana Jasa Pelayanan Kesehatan (JP) tahun anggaraan 2017. Sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya," sambung Ogan.

Ditanya apakah akan ada tersangka lain setelah Erik, Kasat menegaskan hal itu tidak menutup kemungkinan. Sebab pihaknya bakal melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Belum, untuk tersangka lain sejauh ini. Waktu itu kami sampaikan akan ada 1 tersangka baru dalam kasus ini. Untuk berkas akan kami tahap 2 kan ke kejaksaan," tegasnya kembali.

Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 750.416.398. Erik Johanda terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 milyar.

Kronologi Kasus Korupsi 3 PNS

Kasus ini bermula saat adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 750 juta. Dana yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat ini diduga di korupsi. Uang itu adalah anggaran tahun 2017.

Lalu, penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan. Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus korupsi ini. Kasus ini sudah diselidiki sejak 2022 lalu.

Kemudian muncullah dua nama yang diduga melakukan korupsi, pertama Yudi Widiansyah (39) saat itu dia menjabat Plt Direktur RSUD atau Pimpinan BLUD. Sedangkan Eko Trisno (38) adalah Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019. Keduanya kemudian ditetapkan jadi tersangka.

Mereka diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan di tahun 2017. Untuk menutupi penyelewengan dana BLUD ini, mereka membuat kuitansi palsu atau fiktif. Agar seolah-olah dana itu digunakan sesuai peruntukan.

Yudi Widiansyah berperan menggunakan dana jasa layanan kesehatan (BLUD 2017). Seangkatan Eko berperan melancarkan penarikan dana itu.




(ras/ras)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads