Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap 5 pengedar narkotika selama sepekan terakhir. Barang bukti sabu 1,18 kilogram berhasil diamankan petugas.
Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, 5 pelaku diamankan dari 3 kasus berbeda. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan sabu di wilayah Jambi.
"Selama minggu ketiga bulan Agustus ini kita mengamankan 5 pengedar dengan barang bukti 1,18 kilogram sabu dan ada juga 1,1 gram ganja," ujar Nukmansyah, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima pengedar itu berinisial LZ, RN, KR, RW, dan HR. Mereka merupakan warga Jambi dan Riau.
Nukmansyah menjelaskan dari tersangka LZ petugas menyita 24,7 gram sabu. Lalu dari RN, KR, dan RW, disita 196 gram sabu dan 1,1 gram ganja. Selanjutnya dari HR, diamankan 963 gram sabu.
"Untuk yang terakhir tersangka HR dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu ini ditangkap saat akan melintas di Merlung, Tanjung Jabung Barat," ujarnya.
Kata dia, sabu itu berasal dari Pekanbaru, Riau. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jambi. "Sub peredarannya rencana ini ada di Bungo," sebutnya.
Ia menerangkan, sabu yang digagalkan untuk beredar itu bernilai Rp 1,5 miliar. Dari pengungkapan itu, berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
(des/mud)