Siasat 3 Kurir Selundupkan Sabu 6,8 Kg Asal Aceh dalam Ban Serep

Sumatera Selatan

Siasat 3 Kurir Selundupkan Sabu 6,8 Kg Asal Aceh dalam Ban Serep

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Kamis, 24 Agu 2023 17:30 WIB
Tampang 3 kurir sabu 6,8 kg asal Aceh yang ditangkap di Palembang
Tampang 3 kurir sabu 6,8 kg asal Aceh yang ditangkap di Palembang (Foto: Istimewa)
Palembang -

Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggagalkan penyelundupan sabu 6,8 kilogram asal Aceh. Barang haram tersebut disimpan di dalam ban serep mobil.

"Sabu tersebut dibawa oleh tiga orang pelaku asal Aceh menggunakan mobil Innova warna Hitam BK 1591 FE untuk diantar ke seseorang di Palembang," ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Kamis (24/8/2023).

Penangkapan ini bermula saat mobi yang ditumpangi ketiganya melintas di Jalan Bypass Alang - alang Lebar, Kecamatan Alang - alang Lebar, Kota Palembang, Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil ketiga pelaku dicegat polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang bertugas saat itu sempat bertanya mengenai tujuan ketiga penumpang mobil tersebut. Mereka sempat berdalih mengantarkan pesanan ban serep warga Palembang.

"Kami pun curiga. Akhirnya ketiganya yang semuanya warga Aceh diinterogasi. Ketiganya pun jujur mau mengantar sabu disuruh Wahyu Scorpio (DPO) yang diambil dari kaki tangannya bernama Sopian DPO," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah ketiganya mengaku, anggota pun membawa mobil dan ban serep tersebut ke bengkel. Benar saja, saat dibongkar ditemukan 7 bungkus sabu yang 5 dibungkus teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei dan 2 bungkus dilakban warna coklat.

"Ketiga kurir asal Aceh yakni Maimul Fidal (34) dan Faudul Rahman (34) keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara , dan Irvansyah Iraba (20) warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe Aceh langsung diamankan," ungkapnya.

Ketiga pelaku, dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsider 112 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads