Dua warga Lampung dan satu warga Kabupaten Kaur ditangkap polisi di wilayah Bengkulu lantaran menjual benur atau baby lobster. Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan ribuan benur yang belum sempat dijual. Rencananya benur-benur itu akan dijual di luar Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman mengatakan, awalnya polisi mengamankan MP (22) dan RA (23) warga Lampung yang sedang membawa baby lobster menggunakan mobil. Keduanya bertugas mengantar benur yang diperoleh dari pengepul.
"Terbongkarnya praktik penjualan benur ini saat tertangkapnya dua tersangka yang sedang membawa benur dengan kendaraan roda empat. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh benur tersebut dari warga Kaur," jelas Eko, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan MP dan RA, lanjut Eko, ribuan benur itu diambil dari pelaku berinisial HN (43), warga Kabupaten Kaur yang merupakan pengepul benur. Polisi mengamankan 7.000 benur dari MP dan RA, sisanya dari HN. Ketiganya pun ditetapkan tersangka.
"Dari tangan para tersangka, diamankan 9.498 ekor benur dan ada 800 ekor benur telah mati. Peran para tersangka ini berbeda-beda. Tersangka MP dan RA bertugas sebagai pengantar, sedangkan tersangka HN sebagai pengepul benur," jelas Eko.
Sementara itu, diketahui bahwa tersangka HN membeli benur tersebut dari para nelayan dengan harga Rp 4.000 per ekor. Dia mengaku baru lima kali menjual benur kepada orang lain, termasuk MP dan RA.
"Benur saya beli dengan harga Rp 4 ribu per ekor dan saya juga lagi dengan harga Rp 7 ribu per ekor kepada yang memesan," ucap tersangka HN saat dihadirkan di Mapolres Kaur.
(des/mud)