Jupriansyah alias Unyil (23), merampas motor dan menganiaya temannya sendiri di kuburan Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Aksi itu dilakukan dengan modus minta antar pulang ke korban Mey Saputra.
"Iya, pelaku begal yang kita tangkap ini modusnya memang seperti itu. Dia pura-pura jadi penumpang korban, minta diantarkan," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Rabu (23/8/2023).
Dalam aksinya, katanya, Unyil awalnya berpura-pura mabuk dan minta diantarkan pulang dengan melintas di lokasi TPU Talang Kerikil, Palembang. Pada kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu itu, sekitar pukul 18.35 WIB, korban Mey Saputra awalnya menolak untuk mengantarnya dan akhirnya keduanya terlibat duel di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian karena korban kalah duel, di komplek pekuburan Talang Kerikil, pelaku ini langsung merebut kunci motor korban dan langsung memukuli secara bertubi-tubi sehingga membuat korban terjatuh dari motor," kata Agus.
Melihat korban jatuh tak berdaya, Unyil langsung tancap gas membawa kabur motor korban dengan nopol BG 3509 IS. Korban yang mengalami sejumlah luka dan memar di sekujur tubuhnya hingga kehilangan motor, pun langsung melaporkan ke polisi.
Saat hendak menuju rumah pelaku menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penangkapan, tepatnya di Jalan Lintas Simpang Talang Keramat, Banyuasin, polisi berpapasan dengan pelaku yang sedang bermotor. Pelaku langsung dikejar dan ditangkap tanpa perlawanan lalu dibawa ke Subdit Jatanras untuk diperiksa lebih lanjut.
"Setelah mendapat laporan, anggota langsung melakukan lidik. Ketika mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Talang Keramat, Banyuasin, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan kemarin (22/8), ternyata saat di perjalanan anggota berpapasan dengan pelaku dan langsung menangkap pelaku untuk dibawa dan diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Di hadapan polisi, Rabu (23/8), Unyil mengakui perbuatannya itu. Dia berdalih aksi begal sadis itu dilakukannya karena tak punya uang buat biaya sedekah atau memperingati 40 hari meninggalnya sang ayah.
"Uangnya itu untuk acara 40 hari ayah, sisanya buat jajan adik," kata Unyil di Polda Sumsel.
Warga Kenten Laut, Banyuasin itu mengaku mendapat uang Rp 1,9 juta dari hasil penjualan motor korban yang dia jual di kawasan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
"Motornya saya jual. Saya jual arah daerah Rambutan. Iya (di wilayah) Banyuasin, seharga Rp 1,9 juta," ungkapnya.
Atas ulahnya, Unyil kini jadi tersangka. Dia ditahan dengan jeratan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP terkait curas, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelas Agus.
(mud/mud)