Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warung).
MS diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara hingga ratusan juta.
"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan kasus dugaan korup e-Warung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk non-tunai melalui Dinsos Prabumulih Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, maka ditetapkan Saudari MS yang menjabat Kabid Penanganan Kemiskinan di Dinsos Prabumulih sebagai tersangka," ujar Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Roy, ada 16 e-Warung yang menyalurkan sebanyak 9 ribu penerima manfaat program tersebut.
"Kalau dikalikan Rp 200 ribu per orang menerima manfaat tersebut, artinya ada kucuran dana 1 tahun itu mencapai Rp 21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk masyarakat tidak mampu," bebernya.
Roy menambahkan, MS membentuk koperasi. Lalu uang koperasi ini seharusnya dipergunakan untuk penerima manfaat e-warung. Namun kenyataannya, ia malah menerima uang tunai kurang lebih Rp 90 juta.
"Ada pula penerimaan dalam bentuk deposito sekira Rp 300 juta dan penerimaan yang lain tidak bisa kami sebutkan karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Roy mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka MS.
"Tersangka MS dijerat pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tenteng pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(des/des)