Pakar Hukum Nilai Pembunuh Yuli Layak Dihukum Mati

Sumatera Selatan

Pakar Hukum Nilai Pembunuh Yuli Layak Dihukum Mati

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 21 Agu 2023 21:02 WIB
Yuni Marlina itu ternyata korban pembunuhan yang menghebohkan penduduk Desa Tanjung Ning Lama, Empat Lawang.
Foto: Foto Yuli Marlina (35) janda yang dibunuh kekasihnya dan dibuang di kebun karet. Istimewaac
Empat Lawang -

Ahli hukum pidana menilai Eko Sugiyanto (30) yang membunuh kekasih gelapnya, Yuli Marlina (35) dapat dijatuhi hukuman mati. Begini penjelasannya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr. Hasanal Mulkan menyatakan, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman pidana mati.Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana.

"Yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu. Ada tiga bentuk kesengajaan, pertama sengaja sebagai niat, kedua sengaja insaf akan kepastian, dan ketiga sengaja insaf akan kemungkinan serta unsur objektif (perbuatan menghilangkan nyawa)," ujarnya, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mulkan, unsur menghilangkan ini juga diliputi oleh kesengajaan. Artinya pelaku Eko Sugianto sudah menghendaki dengan sengaja untuk melakukan tindakan menghilangkan tersebut. Ia pun mengetahui bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa korban.

Dalam kasus ini, perbuatan Eko Sugianto menghilangkan nyawa Yuli Marlina telah memenuhi tiga unsur syarat. Yaitu adanya wujud perbuatan,adanya suatu kematian orang lain, serta adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain.

ADVERTISEMENT

"Ketiga syarat ini sudah terpenuhi untuk menjerat Eko Sugianto hukuman mati. Di dalam KUHPidana, tindak pidana pembunuhan merupakan suatu bentuk kejahatan yang serius. Hal ini dapat dilihat dari ancaman hukuman bentuk tindak pidana pembunuhan, Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Yuli Marlina (35) ditemukan tewas di kebun karet di Empat Lawang pada Rabu (16/8). Yuli ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, yakni tanpa busana.

Lokasi mayat Yuli sendiri diketahui setelah sang pembunuh, yang tak lain adalah kekasihnya bernama Eko Sugianto, berpura-pura kesurupan dan menunjukkan titik keberadaan Yuli kepada keluarga korban. Setelah itu, Eko ditangkap.




(des/des)


Hide Ads