Pengedar dan produsen pil Inex di Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku menghasilkan ratusan pil Inex di industri rumahannya di Simpang Beliti, Rejang Lebong.
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku inisial TK (33) ini bukan hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga produsen. Produksi pil Inex ini sudah berjalan selama dua bulan.
Pelaku pun telah menghasilkan ratusan butir pil Inex dengan cara mengoplos pil Inex asli dengan berbagai bahan tambahan. Per butirnya dijual dengan harga Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka TK selain mengedarkan sabu juga memproduksi pil Inex di rumahnya sendiri dengan cara memperbanyak atau mengoplos satu butir pil Inex menjadi 6 butir pil Inex dengan berbagai bahan baku, termasuk menggunakan pewarna kue," jelas Tonny, Senin (21/8/2023).
Tonny menambahkan, pelaku tidak bekerja sendiri. Diyakini ia beraksi bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
TK ditangkap di kediamannya setelah Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran dan penyediaan tempat konsumsi narokba oleh pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Udang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup.
(des/mud)