Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu membongkar industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil Inex di Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku inisial TK (33) warga Rejang Lebong ditangkap di kediamannya wilayah Simpang Beliti.
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran dan penyediaan tempat konsumsi narkoba oleh pelaku.
"Kita telah mengamankan tersangka pembuat narkoba jenis Inex," kata Tonny, Senin (21/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonny menjelaskan bahwa selain menjadi pengedar, tersangka TK juga memproduksi narkoba jenis pil Inex di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memproduksi pil Inex sudah berjalan dua bulan dan telah memproduksi ratusan butir pil Inex dengan harga jual mencapai Rp 300 ribu per butir.
"Tersangka TK selain mengedarkan sabu juga memproduksi pil Inex di rumahnya sendiri dengan cara memperbanyak atau mengoplos satu butir pil Inex asli menjadi 6 butir pil Inex dengan berbagai bahan baku, termasuk menggunakan pewarna kue," jelas Tonny.
Hingga saat ini, Tim penyidik Subdit I masih memburu teman tersangka yang membawa mesin pembuat pil Inex.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Udang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(des/mud)