Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Muhamad Ihza Maulana alias Maul (22) kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Mantan narapidana ini ditangkap usai membobol 4 rumah warga. Barang hasil curiannya disimpan di kamar mandi puskesmas.
"Pelaku ini spesialis bobol rumah dan merupakan residivis. Pengakuan pelaku ada 4 rumah yang dibobol usai bebas," tegas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto dikonfirmasi di Mapolres, Rabu (16/8/2023).
Maul merupakan residivis curat 2022 dan baru bebas beberapa bulan terakhir. Karena tak memiliki pekerjaan, Maul kembali mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir sebelum berhasil ditangkap pelaku mencuri di rumah korban, Vahren Aliarsyid di Jalan Tomat I, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Senin (7/8) pukul 12.30 WIB. Di rumah korban pelaku mengambil laptop, speker, baju korban dan 3 buah tabung LPG.
"Korban terakhir mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat," ungkap Kasat.
Kasat menjelaskan, pelaku tertangkap tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang saat sedang di rumah kekasihnya, di kawasan Pintu Air, Rabu (16/8/2023) pukul 03.00 WIB. Pelaku sempat melakukan perlawanan yakni mencoba kabur dan sembunyi dari sergapan.
"Maul mengakui perbuatannya. Dia masuk rumah kos dengan membobol pintu, setelah sebelumnya memastikan rumah korban dalam keadaan kosong atau sepi," tegasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku ini ternyata sudah keempat kalinya melakukan pencurian di rumah warga. Setelah digali lebih dalam, Maul merupakan residivis yang ditangkap pada Agustus 2022 silam dan baru keluar beberapa bulan terakhir.
Kepala polisi, pelaku mengaku menjual barang curian itu melalui media sosial Facebook dengan dengan cara COD. Barang curian disimpan di kamar mandi puskesmas di Jalan Melintang Pangkalpinang, Bangka.
"Barang curian milik korban ini disimpan di kamar mandi puskesmas. Dijual per item secara online dengan sistem pembayaran COD," ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa HP, laptop, 8 tabung gas, sepeda, blender, arco, dan speker musik. Akibat perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan.
(des/mud)