Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pembacokan terhadap petani di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Hartono (30). Kedua pelaku yang masih kerabat korban itu bernama Alamsri (46) dan Redi (30).
Diketahui, Hartono nyaris tewas di jalan usai dikeroyok dengan cara dibacok bergantian oleh lima kerabatnya saat melintas sepulang dari kebun jengkol pada Jumat (28/7) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dua pelaku pengeroyokan itu sudah kita tangkap ya," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto, Selasa (15/8/2023).
Keduanya ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah tempat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Senin (14/8/2023) malam. "Iya kemarin, ditangkapnya saat mereka sembunyi di PALI," kata Morris.
Saat diperiksa, ayah dan anak itu kompak mengakui motif pengeroyokan hingga korban nyaris tewas. Mereka menganiaya korban karena tak terima dimarahi korban usai melakukan kesalahan saat memanen jengkol di kebun tempat korban bekerja.
"Ayah dan anak ini ya ngakunya begitu, tak terima saat ditegur korban sebelum kejadian," kata Moris kepada detikSumbagsel.
Dalam aksinya, Almasri membacok korban secara membabi buta sehingga ia tak ingat berapa kali membacok. Sementara anak Alamsri, Redi ikut mengeroyok korban dengan tangan kosong.
"Kalau dari pengakuan keduanya, yang ayahnya itu kan bacok korban membabi buta lah jadi nggak tahu berapa kali. Nah kalau anaknya ini nggak pakai parang, dia pakai tangan kosong saat ikut mengeroyok korban," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tak akan percaya begitu saja dengan keterangan pelaku. Keduanya juga masih diperiksa intensif sembari polisi mengejar 3 pelaku lainnya.
"Ya itu kan berdasarkan keterangan mereka, silahkan. Kita akan terus dalami. Kita juga belum bisa menyimpulkan sebelum 3 pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi itu kita tangkap," katanya.
Dalam penangkapan itu, katanya, parang yang digunakan Alamsri saat membacok korban juga sudah diamankan. Keduanya saat ini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan.
"Parang yang kita amankan itulah yang digunakan ayahnya untuk bacok korban. Iya, (kedua pelaku) sudah tersangka. Sudah ditahan juga, kita kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan...
Simak Video "Video: Warga Musi Banyuasin Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung"
(des/mud)