Siasat ASN Mura Perkosa Tetangga Balita saat Nonton Lomba Peringatan HUT RI

Sumatera Selatan

Siasat ASN Mura Perkosa Tetangga Balita saat Nonton Lomba Peringatan HUT RI

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 15 Agu 2023 12:02 WIB
ASN perkosa tetangga balita saat nonton lomba 17an atau HUT RI.
Foto: Dok. Polres Musi Rawas
Musi Rawas -

Polisi resmi menetapkan oknum ASN di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, bernama Sambudi alias Bagol (47) sebagai tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak tetangganya yang masih balita. Terungkap, perbuatan itu dilakukan Bagol saat korban tengah asyik menonton lomba memperingati HUT RI.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Harry Dinar mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat Bagol itu bermula ketika ia melihat korban tengah asyik menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI, yang lokasinya berada dekat dengan kediamannya.

"Jadi, awal mulanya korban melihat perlombaan acara tujuh belasan (HUT RI) di depan rumah tersangka. Lalu pada saat korban menonton lomba, pelaku mengajak korban masuk ke rumah pelaku," kata AKP Harry kepada detikSumbagsel, Selasa (15/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena korban mengenali Bagol sebagai tetangganya, lanjutnya, korban pun menuruti ajakan Bagol masuk ke dalam rumahnya melalui pintu belakang yang berada di dapur.

"Saat korban berada di dalam tumah itu, tersangka pun melakukan perbuatan (pemerkosaan dan pencabulan) terhadap korban. Setelahnya, tersangka mengajak korban keluar melalui pintu samping rumah," katanya.

ADVERTISEMENT

Sepulang ke rumah, korban yang masih polos itu kemudian bercerita ke kakak kandungnya. Kakak korban pun kaget lalu bercerita ke keluarganya jika korban telah diperkosa Bagol. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Dari situlah kasus ini bisa terungkap dan tersangka langsung kita tangkap sehari setelah kejadian," kata Harry.

Kepada polisi, Bagol mengakui aksi bejat itu ia lakukan karena tak kuat menahan nafsu melihat pakaian korban saat menonton perlombaan dekat rumahnya.

"Modus dan motifnya tersangka menyetubuhi korban di dalam rumahnya dengan alasan khilaf dan nafsu melihat korban," bebernya.

Dari pengungkapan itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sehelai baju, sehelai celana dalam, dan sehelai celana panjang. Bagol kini ditahan dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman, sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Kasat.

Sebelumnya, oknum ASN di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan bernama Sambudi alias Bagol (47), ditangkap polisi saat sedang ngantor. Dia ditangkap lantaran diduga memperkosa anak tetangganya.

"Benar, oknum (ASN) tersebut kita tangkap saat sedang (kerja) di kantornya," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Harry Dinar dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (15/8/2023).

Warga Desa Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Mura itu ditangkap polisi di tempat kerjanya di kantor camat Tugumulmo pada Senin (14/8) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

Bagol ditangkap lantaran dilaporkan karena telah memperkosa hingga mencabuli anak tetangganya sendiri berusia 4 tahun di kediaman pelaku pada Minggu (13/8) sekitar pukul 14.00 WIB.




(des/mud)


Hide Ads