Oknum ASN di Musi Rawas (Mura) , Sumatera Selatan, bernama Sambudi alias Bagol (47), ditangkap polisi saat sedang ngantor. Dia ditangkap lantaran diduga memperkosa anak tetangganya.
"Benar, oknum (ASN) tersebut kita tangkap saat sedang (kerja) di kantornya," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Harry Dinar dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (15/8/2023).
Warga Desa Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Mura itu, katanya, ditangkap polisi di tempat kerjanya di kantor camat Tugumulyo pada Senin (14/8) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ditangkap kemarin siang, di sana (Kantor Camat Tugumulyo)," katanya.
Bagol ditangkap lantaran dilaporkan karena telah memperkosa hingga mencabuli anak tetangganya sendiri berusia 4 tahun di kediaman pelaku pada Minggu (13/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan itu, diterima polisi satu hari setelah kejadian tepat di hari yang sama saat Bagol ditangkap, sesuai nomor laporan: LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL.
"Berdasarkan laporan tersebut hari itu juga pelaku langsung kita tangkap," katanya.
Pelaku yang diamankan tengah menggunakan seragam kerjanya itu mengakui perbuatannya. Terhadapnya yang sudah jadi tersangka itu, hingga kini masih diperiksa lebih lanjut.
"(Bagol) sudah tersangka, masih kita periksa lebih lanjut," jelas Kasat.
(mud/mud)