Ditreskrimum Polda Bangka Belitung membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bangka Tengah. Total ada 2 orang muncikari yang diamankan polisi serta 4 orang korban.
"Tim satgas berhasil membongkar kasus TPPO di Bangka Tengah dengan mengamankan dua pelaku," jelas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Senin (15/8/2023).
Tersangka, Muhammad Rafli (18) dan Sandriko (19) asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sabtu (12/8/2023) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jojo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas informasi yang diterima tim satgas TPPO. Polisi mendapat laporan ada dua orang asal Palembang melakukan aktivitas perdagangan manusia.
Satgas pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di hotel di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. "Diamankan di hotel. Saat penangkapan, keduanya sedang menawarkan dan melakukan transaksi aktivitas prostitusi," tegas Kabid Humas.
Kepada Polisi, tersangka mengaku perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di pulau Bangka dibawa dari Palembang. Para korban ditawarkan ke laki-laki hidung belakang melalui aplikasi MiChat atau secara langsung datang ke hotel/penginapan.
Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan gaji atau upah besar terhadap para korban saat melakukan perekrutan. Karena kebutuhan ekonomi, para korban pun tergiur atas tawaran itu.
Sementara itu, sekali kencan korban dibayar pelanggan Rp 400-700 ribu. Dari pembayaran, pelaku atau muncikari mendapat keuntungan Rp 50-150 ribu.
"Mereka memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dan juga menggunakan media aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku," lanjut Jojo.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 korban, satu di antaranya masih di bawah umur. Saat proses penangkapan, dua korban sedang melayani pelanggan di kamar penginapan tersebut.
"Ada empat saksi atau korban, satu di antaranya masih di bawah umur. Saat ini masih diperiksa, setelah selesai nanti akan kita pulangkan ke asal mereka," tambahnya.
Untuk barang bukti yang diamankan 32 bungkus kondom, 3 HP, dan uang tunai Rp 1.032.000. Polisi masih mendalami kasus ini. Sementara kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
(des/mud)