Anggota DPRD Tersangka Tewaskan Bocah-Pejabat BKD Aniaya 5 Orang Bawahan

Lampung Sepekan

Anggota DPRD Tersangka Tewaskan Bocah-Pejabat BKD Aniaya 5 Orang Bawahan

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Sabtu, 12 Agu 2023 21:55 WIB
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya meminta maaf ke keluarga korban bocah tewas ditabrak
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Sepekan terakhir ada dua kasus yang melibatkan anggota DPRD dan pejabat BKD Provinsi Lampung. Seperti apa kasusnya?

Anggota DPRD Lampung Tersangka Tabrak Bocah

Kasus anggota DPRD Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah hingga tewas memasuki babak baru. Statusnya kini tersangka, meski tak ditahan.

Okta ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan mobilnya. Penetapan tersangka untuk Okta Rijaya setelah polisi melakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami lakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Agustus 2023 dan cukup bukti dan terpenuhi unsur-unsur lalainya maka yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri kepada wartawan, Jumat (11/8).

Ikhwan menjelaskan dalam hasil penyelidikan, Okta Rijaya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan tewasnya MAI (5). Pelaku kurang berhati-hati saat berbelok.

ADVERTISEMENT

"Ada unsur kelalaiannya itu karena di dalam pasal 310 itu setiap orang yang mengendarai kendaraan yang lalai, menyebabkan timbulnya korban jiwa di situ unsur lalainya adalah hasil dari penyidikan itu yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri itu, kurang hati-hati dan kurang memperhatikan kiri dan kanannya," terangnya.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Okta Rijaya tidak ditahan. Sebab, selama pemeriksaan bersikap kooperatif. Di samping itu, pihaknya juga telah menerima surat perdamaian yang dibuat oleh orang tua korban.

"Untuk surat perdamaian kemarin, kami menerima surat perdamaian dari orang tua korban, yang membuat surat pernyataan akan mencabut laporan. Hal ini nanti kita akan lakukan gelar kembali dari pihak-pihak yang ikut dalam gelar itu. Jadi semua keputusan berdasarkan hasil gelar," tandasnya.

Atas perbuatannya, Okta Rijaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, peristiwa berawal ketika mobil yang dikendarai Okta Rijaya masuk ke Jalan Antara melewati Jalan Sisinga Mangaraja yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

"Awal mula kejadian kendaraan mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi BE 1238 AAA yang dikemudikan OR sebelumnya datang dari arah Jalan Sisinga Mangaraja mengarah Jalan Antara," jelasnya.

Saat itu, korban sedang duduk di median jalan sebelah kanan. Diduga Okta Rijaya tidak melihat keberadaan korban dan langsung melaju tanpa menyadari telah menabrak hingga melindas korban.

"Saat melintas di lokasi kejadian berbelok kiri hendak masuk ke Gang Antara I, saat bersamaan di sisi median pinggir sebelah kanan jalan ada seorang anak perempuan berinisial MAI sedang duduk. Saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan sehingga body bemper kanan depan kendaraan mobil menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," katanya, Rabu (2/8/2023).

Atas peristiwa itu, lanjut dia, korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, Bandar Lampung dengan menggunakan kendaraan Okta.

"Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek. Dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa luka yakni luka lecet dan memar kening, luka robek kepala belakang sebelah kanan serta patah tangan kanan," terang Ikhwan.

Kasus pejabat BKD Lampung menganiaya bawahan di halaman selanjutnya...

Pejabat BKD Lampung Aniaya 5 Orang Bawahan

Fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan yang dilakukan eks Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara. Korbannya ternyata 5 orang yang merupakan alumni IPDN.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh fakta itu terungkap usai menggali keterangan dari Deny Rolind. Dia mengakui menganiaya anak buahnya Achmad Farhan, Naufal, Hafiz, Berian dan Thareq.

"Iya ada (korban lain) selain Achmad Farhan, ada 4 korban lainnya," kata Saefulloh, Sabtu (12/8/2023).

Dijelaskan Saefulloh, total ada 6 alumni IPDN yang magang di kantor BKD Provinsi Lampung. Namun, salah satunya perempuan yang lolos dari penganiayaan.

"Ada 6, satu wanita, namun di hari itu (saat penganiayaan) yang wanita ini disuruh pulang, sementara 5 orang pria ini masih berada di Kantor BKD Lampung," tutur dia.

Saefulloh menjelaskan kelima korban ini tidak dilakukan penganiayaan secara bersama-sama, melainkan dilakukan satu persatu.

"Jadi nggak semua, mereka (korban) masuk satu-satu ke ruangan. Jadi itu berdasarkan pengakuan Deny saat diperiksa Inspektorat," jelasnya.

"Iya dia mengakui itu, memukul kelima korban," imbuhnya.

Menurut Achmad, dari pengakuan Deny saat diperiksa oleh Inspektorat, penganiayaan itu dilakukan untuk pembinaan senior terhadap juniornya. Mengingat, Deny juga merupakan alumni IPDN yang tak lain senior para korban.

"Jika dari keterangan yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan yakni pembinaan saja, pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa," tandasnya.

Deny telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (11/8/2023) atas perbuatannya tersebut.

Dia diperiksa selama kurang lebih 3 jam, usai dilakukan pemeriksaan Deny mencoba menghindari sorotan kamera wartawan dengan bersembunyi di ketiak temannya yang mendampingi.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek, Lukman Pura mengatakan kondisi Achmad Farhan sudah membaik sejak dirawat di rumah sakit selama 3 hari usai peristiwa tersebut.

"Semuanya sudah membaik, tanda-tanda vitalnya juga sudah bagus. Maka kemarin kami sudah diperbolehkan untuk menjalani perawatan di rumah," tandasnya.



Hide Ads