Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya, yang menabrak bocah hingga tewas menjadi tersangka. Namun polisi tidak menahannya karena dinilai kooperatif.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan penetapan tersangka untuk Okta Rijaya setelah pihaknya melakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya.
"Setelah kami lakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Agustus 2023 dan cukup bukti dan terpenuhi unsur-unsur lalainya maka yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," kata Ikhwan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhwan juga menjelaskan alasan tidak ditahannya Okta Rijaya meski telah berstatus sebagai tersangka.
"Hingga saat ini belum kita tahan, karena dari pertimbangan dari peserta gelar dari awal pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif, kemudian yang bersangkutan statusnya jelas. Sehingga kita menyimpulkan belum kita tahan," jelas dia.
Dalam penetapan tersangka ini menurut Ikhwan, Okta Rijaya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan tewasnya MAI (5).
"Ada unsur kelalaiannya itu karena di dalam pasal 310 itu setiap orang yang mengendarai kendaraan yang lalai, menyebabkan timbulnya korban jiwa di situ unsur lalainya adalah hasil dari penyidikan itu yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri itu, kurang hati-hati dan kurang memperhatikan kiri dan kanannya," terangnya.
Di samping itu, dia mengatakan pihaknya telah menerima surat perdamaian yang dibuat oleh orang tua korban. Pihak keluarga juga akan mencabut laporan.
"Untuk surat perdamaian kemarin, kami menerima surat perdamaian dari orang tua korban, yang membuat surat pernyataan akan mencabut laporan. Hal ini nanti kita akan lakukan gelar kembali dari pihak-pihak yang ikut dalam gelar itu. Jadi semua keputusan berdasarkan hasil gelar," tandasnya.
Atas perbuatannya, Okta Rijaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
(mud/mud)