M Arief Fikriansyah (23), polisi gadungan yang gelapkan motor dan HP pacar, mengaku pernah ikut tes masuk kepolisian betulan. Namun dia gagal. Tiga tahun kemudian, ia malah ditangkap lantaran berpura-pura jadi polisi dan menguras harta pacarnya.
"Pernah ikut tes (polisi) tahun 2020, tapi gagal," ungkap Arief di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Jumat (11/8/2023).
Demi meyakinkan pacarnya, Arief sampai membeli tiga potong kaus reskrim seharga masing-masing Rp 100 ribu. Dia juga kerap membawa pistol mainan dan berpura-pura membubarkan tawuran. Pelaku tawuran biasanya langsung bubar karena melihat kaus yang dipakai Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma untuk gaya-gayaan, Pak. Saya beli di tempat konveksi di kawasan Jalan Angkatan 66, ada tiga kaus. Satunya Rp 100 ribu," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi Mapolsek Ilir Barat 1 Palembang untuk mencari keberadaan pelaku. Korban menyebut Arief tak kunjung mengembalikan motornya dengan alasan motor itu masih dipakai Kanit Reskrim. Ternyata tidak ada petugas bernama M Arief Fikriansyah di polsek tersebut.
"Pelaku ini meminjam motor ke pacarnya dan tidak dikembalikan, dengan alasan dipinjam Kanit Reskrim Ilir Barat 1 Palembang," kata Ginanjar.
Korban pun melaporkan dugaan penggelapan motornya oleh pelaku. Korban juga mengaku dirinya memberikan HP untuk diperbaiki dan tidak dikembalikan juga.
"Dari laporan korban itu, kami langsung menyelidiki. Personel turun dan langsung menangkap pelaku di kosannya di Jalan Rawa Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, beberapa waktu lalu," lanjut Ginanjar.
Dari situ terungkap bahwa HP korban yang dibawa pelaku ternyata sudah dijual. Pelaku mendapat uang Rp 7,5 juta dari penjualan HP itu dan ia gunakan untuk membayar kos.
"Korban meminta tersangka untuk memperbaiki handphone-nya. Tetapi malah dijual oleh pelaku. Untuk uang Rp 7,5 juta, itu digunakan pelaku membayar kosannya," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi gadungan ditangkap di Palembang lantaran berpura-pura jadi polisi dan memanfaatkan status polisi itu untuk menguras harta sang pacar. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
(des/des)