Satreksrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang menangkap polisi gadungan bernama M Arief Fikriansyah (23). Selama ini, Arief mengaku sebagai polisi untuk memperdaya pacarnya hingga berhasil menguras harta sang pacar.
Sejumlah modus yang digunakan Arief untuk meyakinkan pacarnya adalah dengan membawa pistol, yang ternyata mainan, serta sering kali berpura-pura membubarkan tawuran.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Ginanjar. Yang membuat korban yakin bahwa Arief adalah seorang polisi, ternyata pelaku selalu membawa pistol mainan ke mana-mana. Dia juga sering mendekati lokasi tawuran, lantas membubarkan tawuran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu bubarin tawuran, pelaku ini memakai seragam polisi agar korban percaya. Iya, sama pistol mainan itu juga," jelas Ginanjar, Jumat (11/8/2023).
Karena yakin, korban pun awalnya tidak menaruh curiga saat pelaku meminjam motor. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Pelaku mengakui motor itu tengah dipakai Kanit Reskrim.
"Pelaku ini meminjam motor ke pacarnya dan tidak dikembalikan, dengan alasan dipinjam Kanit Reskrim Ili Barat 1 Palembang," lanjut Ginanjar.
Korban pun mendatangi Mapolsek untuk memastikan motornya dipakai Kanit Reskrim sesuai pengakuan pelaku. Ternyata petugas menyebut tidak ada yang bernama Arief di sana, yang membuat korban kaget.
Sementara itu, Arief mengakui bahwa dirinya menggunakan pakaian polisi dan membawa pistol mainan hanya untuk bergaya saja. "Cuma untuk gaya-gayaan, Pak," katanya di Mapolsek Ilir Barat 1, Jumat (11/8/2023).
Arief pun mengaku sebenarnya dia pernah ikut tes masuk kepolisian pada 2020, tetapi gagal. Ia mengenal pacarnya alias korban karena tinggal kos bersebelahan.
"Pernah ikut tes (polisi) tahun 2020, tapi gagal. Kenalnya karena dia sesampingan kos," ujarnya.
Selain meminjam motor dan tak kunjung dikembalikan, Arief juga ternyata meminta HP korban dengan alasan mau diperbaiki. Nyatanya HP tersebut dijual dan keuntungannya dipakai pelaku untuk membayar kos.
Atas perbuatannya itu, Arief ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(des/mud)