Tuntutan 20 Tahun Penjara-Kebiri Kimia Predator Seks 17 Anak di Sleman

Regional

Tuntutan 20 Tahun Penjara-Kebiri Kimia Predator Seks 17 Anak di Sleman

Jauh Hari Wawan - detikSumbagsel
Kamis, 10 Agu 2023 15:49 WIB
Pelaku predator seks yang mencabuli belasan anak di bawah umur.
Budi Mulyana, predator seks 17 anak di Apartemen Sleman (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Palembang -

Terdakwa predator seks 17 anak di Sleman, Budi Mulyana (54) dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu berupa penjara 20 tahun dan kebiri kimia.

Budi Mulyana sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan 17 anak perempuan di bawah umur. Budi memerkosa para korbannya yang masih berusia 13 hingga 17 tahun di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Sleman.

"Tuntutannya pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, dilansir detikJogja Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada beberapa tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa. Antara lain restitusi kepada dua orang korban dan hukuman kebiri kimia kepada terdakwa.

"Pidana tambahan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia," ucap Agung.

ADVERTISEMENT

Sidang tuntutan itu berlangsung pada Selasa (8/8) lalu. Sementara sidang agenda selanjutnya yakni mendengarkan pledoi terdakwa pada Selasa (15/8) pekan depan.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah seorang guru di salah satu sekolah di Sleman memeriksa ponsel salah satu siswinya yang sering membolos. Guru itu menemukan sebuah grup di aplikasi chatting yang dianggap mencurigakan.

Ternyata, ada foto-foto telanjang seorang gadis ABG yang sedang dipercakapkan di grup tersebut. Temuan guru itu menjadi awal dari terbongkarnya ulah seorang predator seks yang memerkosa belasan ABG di sekitar Sleman.

Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap seorang pria asal Bantul, yaitu BM (54). BM merupakan seorang pengusaha. Dia memiliki toko yang menjual material bahan bangunan.

Dengan kekayaannya, pria itu mampu menyewa apartemen di Sleman. Dia sengaja menyewanya agar bisa leluasa melampiaskan nafsunya.

"(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya)," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Total ada 17 ABG dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun menjadi korban dalam kasus ini. Aksi bejat BM pun telah dilakukan sejak awal 2023 dan berlangsung selama 6 bulan.




(mud/mud)


Hide Ads