Ditresnarkoba Polda Bengkulu memusnahkan 300 batang pohon ganja yang berasal dari penemuan ladang ganja 1,5 hektar dan seorang warga desa Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang melihat adanya ladang ganja di Desa Dusun Baru. Dari situ, seorang tersangka berhasil diamankan. Tersangka berinisial AP (48) itu merupakan penjaga ladang. Sedangkan pemilik ladang belum ditangkap.
Selain tersangka, polisi juga menemukan tanaman ganja setinggi 3 meter dengan perkiraan usia 8 bulan pada saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan 1,5 hektar ladang ganja berumur 4 sampai 8 bulan, yang memiliki tinggi mencapai 3 meter di desa Dusun Baru dan hari ini kita musnahkan" kata Wakapolda Bengkulu, Brigjenpol Agus Salim, Rabu (9/8/2023).
Agus mengatakan, dalam kasus ini tersangka diupah Rp 100 ribu per malam untuk menjaga ladang ganja. Pemilik ladang diketahui merupakan adik tersangka sendiri, dan hingga kini masih dalam pengejaran.
"Saat dilakukan pengecekan ke TKP ditemukan seorang tersangka penjaga ladang ganja yang diketahui di gaji menjaga ladang Rp 100 ribu permalam, sedangkan pemilik ladang yang merupakan adek dari tersangka masih buron," jelas Agus.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Rejang Lebong kerap ditemukan tanaman ganja. Selain karena geografisnya mendukung tanaman jenis tersebut, hal ini juga disebabkan kurangnya pengetahuan warga akan tanaman ganja. Akibatnya tidak mengetahui ada tanaman ganja ditanam para pelaku disekitar kebun mereka.
Karena itu, Agus mengimbau kepada warga untuk secara berkala mengawasi kebun mereka agar tidak ditanami ganja oleh pihak lain. Apabila menemukan ada ladang ganja, warga juga diharapkan segera melapor.
"Kita imbau bila ada warga yang mengetahui tanaman ganja segera melapor ke polisi terdekat agar bisa dimusnahkan," tutup Agus.
(des/des)