Tawuran antarkelompok di Palembang, Sumatera Selatan, pecah. Akibatnya seorang remaja, FF (18), tewas dengan luka tusuk di dadanya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (7/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
"Iya, TKP (tawuran)-nya itu di sana," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika saat dimintai konfirmasi terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendapat laporan tewasnya korban akibat tawuran langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tak lain pelajar SMK berinisial MR (16).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Jalan Perjuangan, Kompleks Pulogadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Subdit Jatanras Polda Sumsel telah menangkap pelajar SMK berinisial MR (16), yang menusuk mati remaja, FF (18), saat tawuran di Palembang. Korban dan pelaku ternyata sempat berduel pakai celurit.
Agus Prihadinika mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, tawuran ini bermula dari pesan WhatsApp. Kelompok korban dan pelaku menyepakati untuk bertemu di lokasi kejadian
"Penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu terjadi bermula ketika kelompok korban janjian untuk bertemu di TKP melalui pesan WhatsApp," katanya.
Setiba di TKP, lanjutnya, keduanya kemudian terlibat duel. Keduanya sama-sama membawa celurit saat duel berlangsung, sehingga aksi saling sabet pun tak terhindarkan.
"Saat sampai di TKP antara korban dan pelaku terjadi perkelahian, masing-masing membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit," bebernya.
Akibat kejadian itu, FF mengalami luka di bagian dada akibat sabetan celurit milik pelaku. FF meninggal dunia di TKP, dan jasadnya diantar dua pria tak dikenal ke RS Siti Khadijah Palembang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk sabetan senjata tajam di bagian dada kiri dan meninggal dunia," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MR resmi ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Iya, sudah (tersangka). Kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," jelasnya.
(mud/mud)