Siasat Kepala Minimarket Pura-pura Dirampok demi Istri yang Terlilit Utang

Siasat Kepala Minimarket Pura-pura Dirampok demi Istri yang Terlilit Utang

Tim detikNews - detikSumbagsel
Senin, 07 Agu 2023 10:20 WIB
Pemilik minimarket sekaligus dalang perampokan, Chandra Satriyanto (dok istimewa)
Kepala minimarket sekaligus dalang perampokan, Chandra Satriyanto (dok istimewa)
Bekasi -

Seorang kepala minimarket di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat nekat menjadi otak pelaku perampokan tokonya sendiri demi melunasi utang-utang istrinya. Ia pun mengatur siasat dan mencari partner kejahatan agar seolah-olah ia dirampok.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, menjelaskan, tersangka bernama Chandra Satriyanto, karena motif ekonomi, ia pun nekat melakukan aksinya tersebut demi sang istri berinisial A.

"Motifnya itu karena ekonomi, karena istri Chandra ini dililit utang sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian," kata Sukadi dilansir detikNews, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang istri, mengetahui dan mendukung rencana perampokan tersebut dan bahkan berperan mencari eksekutor skenario perampokan tersebut bersama tersangka lain Nana Supriatna. Akhirnya tersangka sepakat dengan eksekutor, yakni Subuh Suparman dan Indra Dwi Baskoro.

"Chandra berkomunikasi dengan istrinya untuk melaksanakan pencurian ini, dan akhirnya si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa perampokan palsu itu terjadi, Selasa (2/8). Chandra langsung yang mengarahkan kedua eksekutor itu untuk memulai skenario perampokan tersebut. Ceritanya, Chandra saat kejadian pura-pura hendak menutup toko.

Kemudian, saat Chandra tengah di mesin kasir, tiba-tiba dua eksekutor tersebut masuk sambil mengacungkan senjata tajam. Keduanya pun meminta Chandra menunjukkan brankas lalu memberikan uang Rp 1 juta kepada para eksekutor.

"Tersangka Chandra dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok keluar dari ruang office. Dan tersangka Chandra membawa uang sekira Rp 1 juta," ujarnya.

Setelah itu, eksekutor menyekap Chandra dan karyawan lain berinisial D di ruangan office lalu meninggalkan toko. Candra dan saksi D pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Terungkapnya kasus perampokan pura-pura tersebut bermula dari saksi D yang mengungkap banyak kejanggalan dari perampokan tersebut. Saat diperiksa saksi D menjelaskan Chandra seolah-olah memberikan kode keberadaan brankas ke perampok. Ia pun mencurigai gelagat kepala tokonya tersebut.

"Saksi D curiga terhadap tersangka Chandra karena seolah memberikan kode lokasi brankas dengan mengedipkan mata sehingga Chandra dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok pergi menuju ke ruang office tempat lokasi brankas," kata Sukadi.

Berdasarkan keterangan saksi D, polisi lalu menyelidiki dan mengkonfrontasi keduanya hingga akhirnya Chandra mengakui perampokan tersebut adalah rencananya.

"Mengakui perbuatannya bahwa peristiwa tersebut sudah direncanakan secara matang jauh hari sebelum kejadian dan juga mengakui telah menyembunyikan uang jumlah yang belum diketahui di dalam kotak retur dengan maksud untuk dimiliki sendiri," jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan Chandra, Nana, Subuh, dan Indra usai kasus tersebut terungkap. Keempatnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara, istri Chandra, A masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(nkm/nkm)


Hide Ads