Dekan FH Unsri Sebut Rocky Gerung Bisa Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf

Sumatera Selatan

Dekan FH Unsri Sebut Rocky Gerung Bisa Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Agu 2023 09:00 WIB
Momen rocky Gerung Minta Maaf soal gaduh Bajingan
Foto: Ari Saputra
Palembang -

Pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan gejolak di masyarakat. Banyak yang mengecam kata-kata yang dinilai menghina Jokowi tersebut. Termasuk oleh pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.

Dekan Fakultas Hukum Unsri, Dr. Febrian, SH. MS. pun menyayangkan diksi yang diucapkan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi. Dia menilai, Rocky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Harus siap risiko dong. Berani bicara, berani bertanggung jawab. Kalau sudah seperti ini membela diri. Tidak bisa seperti itu, harus mempertanggungjawabkan kata atau diksi yang disampaikan, karena itu dibaca masyarakat. Masyarakat itu ada dua, yang suka dan tidak suka," kata Febrian dihubungi detikSumbagsel, Jumat (4/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febrian, pernyataan Rocky dinilai menghina karena Presiden merupakan simbol negara. Meskipun ia mengklaim tidak menyinggung soal Jokowi, namun jabatan Presiden sendiri tidak boleh sembarangan dihina, apalagi sampai disampaikan ke publik yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.

"Konteksnya itu tidak pantas, orang-orang mengartikan itu makian. Presiden itu disimbolkan sebagai lambang negara, tidak boleh sembarangan lalu dianggap kritikan itu di publik. Artinya, publik memahami, mencerna apa yang disampaikan itu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menilai, diksi yang digunakan Rocky Gerung terkesan mengajak atau menghasut masyarakat. Namun, dia mendukung langkah Presiden Jokowi untuk tidak terlalu menanggapi pernyataan itu.

"Lebih banyak konteks menghasut kalau tidak dilaporkan oleh Presiden. Tapi saya setuju dengan Pak Jokowi yang fokus bekerja saja, tidak menanggapi itu," ungkapnya.

Kasus ini, kata dia, nantinya dapat diuji oleh Polda meskipun Bareskrim sudah menolak laporan. Jika diuji dan masuk ranah hukum, maka Rocky bisa terkena UU ITE atau KUHPidana.

"Ya kalau kita perhatikan dari delik-delik itu kan delik aduan, sudah banyak dibahas. Persoalan pidananya nanti akan diuji di Polda walaupun Bareskrim menolak. Ya akan diuji itu, kalau itu terjadi kemungkinan bisa dipidana," pungkasnya.

Rocky Gerung sendiri diketahui sudah menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yang disebut-sebut menghina Presiden Jokowi. Ia menyadari bahwa perkataannya itu menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

"Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik," kata Rocky di Jakarta, seperti dilansir detikNews, Jumat (4/8/2023).




(des/nkm)


Hide Ads