Tanggapan Rocky Gerung Usai Dilaporkan Dugaan Hina Jokowi

Nasional

Tanggapan Rocky Gerung Usai Dilaporkan Dugaan Hina Jokowi

Tim detikJateng, detikNews - detikSumbagsel
Rabu, 02 Agu 2023 16:20 WIB
Rocky Gerung di Surabaya
Rocky Gerung. (Foto: Faiq Azmi)
Jakarta -

Rocky Gerung dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Rocky pun menanggapi santai laporan tersebut.

Menurut Rocky Gerung, laporan terhadap dirinya tersebut merupakan hak relawan Jokowi. Ia pun tak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Ya bagus itu, hak mereka yang melaporkan," kata Rocky Gerung dilansir detikJateng, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rocky pun santai dan menyebut pihaknya akan menunggu proses hukum atas laporan tersebut ke depannya.

"Ya itu hak buat yang melaporkan, tunggu saja proses hukumnya, gampang kan?" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan tersebut dilayangkan dan diterima Polda Metro Jaya. Tak hanya Rocky Gerung, Refly Harun juga turut dilaporkan.

"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, dilansir detikNews, Selasa (1/8).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Rocky dan Refly Harun dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan itu bermula dari pernyataan Rocky Gerung dalam sebuah acara yang disebut Lisman telah menyerang Jokowi secara tidak etis. Sedangkan Refly Harun dilaporkan karena turut serta menyebarkan pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi ke media sosial melalui akun YouTube miliknya.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.

"Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," imbuhnya.

Barang bukti yang turun diserahkan pihak Lisman ke polisi yakni flashdisk berisikan video pernyataan Rocky. Dia juga menyebut polisi telah memeriksanya dan sedua saksi lain.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads