Polisi menangkap Ariansyah alias Rian Jombang (32), residivis kasus bobol rumah di Palembang, Sumatera Selatan, yang baru 6 bulan bebas dari penjara. Meski pernah ditembak saat ditangkap, Rian tak jera dan kembali ditangkap di kasus serupa.
Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan rumah tersebut, lantaran dompet pelaku Rian yang di dalamnya berisi surat bebasnya dari lembaga permasyarakatan (lapas) tertinggal di TKP.
"Jadi, pelaku ini kan residivis ya. Residivis kasus yang sama bobol rumah. Dia ini saat beraksi di rumah tetangganya itu meninggalkan dompet di TKP. Di dompet itu, ditemukan juga surat dia bebas dari lapas," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya itu, Rian berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Aksi Rian baru diketahui setelah penjaga rumah membersihkan dan menemukan dompet pelaku yang tertinggal.
"Saat kejadian itu, pemilik rumah kan itu sedang pergi dan menitipkan rumah kepada si penjaga. Saat pelaku ini beraksi, penjaga tidak tahu. Dia baru tahu kalau ada yang masuk karena menemukan dompet pelaku yang tertinggal di dalam rumah itu," bebernya.
Karena tak mau disalahkan, penjaga itu pun melaporkan ke pemilik rumah. Dari situ, pemilik rumah pulang dan mengecek rekaman CCTV di TKP.
"Setelah dicek, ternyata korban ini mengenali pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Dan terlihat juga pelaku masuk ke rumah lewat pagar dengan cara memanjat dan naik ke lantai dua," katanya.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek. Polisi yang telah mengantongi identitas Rian pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Rian yang sudah melarikan diri. Pelaku ditangkap Senin (31/7).
"Saat anggota sedang melakukan patroli, anggota pun menemukan pria dengan ciri-ciri seperti Rian. Anggota langsung menangkapnya dan menggeledah. Saat ditangkap itu ternyata pelaku membawa sajam jenis parang di pinggangnya," kata Ikang.
Setelah diperiksa intensif, ternyata Rian merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada Desember 2022 lalu usai ditangkap dan ditembak Tim Polrestabes Palembang. Terhitung saat ini, Ria sudah tiga kali ditangkap, namun tak jera.
"Dari hasil pemeriksaan, khusus di wilayah Sukarami dia ini sudah 4 kali membobol rumah. Dia ngakunya barang hasil curian, seperti handphone dan laptop. Paling besar dapat laptop dan dijual Rp 2 juta uangnya digunakan untuk sehari-hari karena dia pengangguran," katanya.
Rian kini ditetapkan tersangka dan ditahan atas perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam.
(nkm/nkm)