Polisi menangkap Julian Ardiansyah alias Jawe (20) atas kasus percobaan pemerkosaan gadis usia 18 tahun di Kabupaten Bangka Tengah. Diketahui bahwa ternyata pria beristri itu masih berstatus pengantin baru.
"Pelaku ini baru nikah, pengantin baru," ujar Kapolsek Sungai Selan, AKP Bobory Niko saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Jawe bahkan disebut baru menggelar akad nikah belum lama ini. Ia dan sang istri belum menggelar resepsi pernikahan. Rencananya resepsi digelar pada Minggu (6/8/2023) besok. Namun, karena kasus ini, resepsi itu pun batal dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, batal (menggelar resepsi pernikahan)," lanjut Niko singkat.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencoba memerkosa korban karena tidak diberi 'jatah' oleh sang istri. "Pengakuan karena tak diberi jatah istri," kata Niko.
Jawe dilaporkan oleh orang tua korban usai diceritakan oleh anak gadisnya, Senin (31/7/2023) lalu. Pelaku dan korban bertetangga. Setelah dilaporkan orang tua korban, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah pondok kebun pada Rabu (2/8/2023) pukul 04.00 WIB.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. "Yang bersangkutan ini residivis pencurian," tegas Kapolsek singkat.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Pelaku ditahan di Mapolsek Sungai Selan.
(des/mud)