Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna Tahun Anggaran 2021. Kerugian negara diperkirakan Rp 6,2 miliar.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Ismun Yahya. Tersangka lainnya yaitu mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna, Andriyanto dan Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara, Daryadi.
Ismun Yahya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan 02/L.6.11/FD.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Sedangkan Andriyanto 01/L.6.11/FD.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan Daryadi 03/L.6.11/FD.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dibawa ke Rutan Lubuklinggau kelas II A selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Intel Lubuklinggau, Wenharnol saat dihubungi, detikSumbagsel, Kamis (3/8/2023).
Dikatakan Wehharnol ketiga tersangka disangkakan melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiJo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 rahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, namun kita masih fokus melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka yang melakukan korupsi di PT Mura Sempurna," pungkasnya.
(mud/mud)