Nadeem Bastam, warga negara Iran pengedar 264 kilogram sabu cair yang ditangkap Polda Jambi dan Bareskrim Polri akan menjalani sidang di Pandeglang, Banten. Hal ini sesuai lokasi ditangkapnya pelaku di perairan Banten tersebut, meskipun penangkapan ditangani Polda Jambi.
Kepala Seksi Wilayah II Prapenuntutan Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung RI Fahrdhiya Affandi menyebut, tim jaksa yang menangani perkara sabu cair dari WN Iran ini semuanya merupakan jaksa dari Kejagung RI. Sejak awal berkas kasus tersebut juga dilimpahkan ke Kejagung RI.
"Sesuai lokus dan tempusnya (tempat dan waktu), sidang akan dilakukan di Kejaksaan Pandeglang, Provinsi Banten. Karena penangkapan titik koordinat penangkapan di wilayah hukum di sana," kata Affandi di Polda Jambi saat menghadiri pemusnahan narkotika sabu cair, Kamis (3/8/2023).
Kata dia, setelah berkas sudah P21 ini, maka jaksa Kejagung akan meneruskan berkas ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kasus penyelundupan sabu cair ini merupakan yang terbesar yang pernah muncul.
"Kalau narkoba cair dari WN Iran ini kita dengar memang baru dan kami dengar dari penyidik Polda Jambi juga begitu. Dan teknik pelaku ini luar biasa, modus mereka menyamarkan dengan bahan bakar dan bisa terpisah dengan narkoba cair tersebut," ungkapnya.
Barang bukti 264 kilogram sabu cair itu kini sudah dimusnahkan, dan berkas perjara tersebut sudah lengkap. Selanjutnya, tersangka dan berkas akan dikirim penyidik ke Kejagung RI.
Untuk diketahui, pada 2 Mei 2023 lalu, Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Banten. Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran bernama Nadeem Bastam (33) beserta 264 kilogram sabu cair diamankan yang disimpan dalam 5 jeriken.
Penyelidikan awal ini dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi sejak November 2022, hingga pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap awal Mei 2023.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi memusnahkan 264 kilogram sabu cair jaringan internasional dari Iran, Kamis (3/8/2027). Sabu itu sebelumnya merupakan hasil penangkapan dari warga negara Iran Nadeem Bastam.
Pengungkapan peredaran sabu cair ini merupakan hasil investigasi bersama (join investigation) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sabu cair itu merupakan bahan baku untuk membuat sabu kristal sebelum diedarkan ke pasaran.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu cair sebanyak 264 kilogram. Selain itu ada 5 kasus narkotika lainnya dengan barang bukti ganja 1,2 kilogram, ektasi 4,1 gram," kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan.
(des/mud)