Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penodaan agama. Panji langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023) lebih dulu ditetapkan tersangka. Beberapa jam berselang, tepatnya Rabu (2/8/2023) dini hari, Panji resmi ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan Panji ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Panji diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Baca juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan! |
Dalam perkara ini, 40 saksi dan 17 saksi ahli sudah dimintai keterangan. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI, dikumpulkan.
Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB, Selasa (1/8). Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.
"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(mud/mud)