Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus 2023, Cek Rinciannya!

Lampung

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus 2023, Cek Rinciannya!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 02 Agu 2023 12:28 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus meningkatkan fasilitas dan layanan di Kawasan Terpadu Bakauheni Harbour City (BHC).
Foto: Dok. ASDP
Lampung -

Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak akan mengalami kenaikan. Secara resmi kenaikan ini akan berlangsung mulai esok hari, Kamis (2/8/2023).

General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko mengatakan bahwa tarif penyeberangan mengalami penyesuaian harga dengan kenaikan berkisar 4-5 persen.

"Iya jadi mulai besok, tarif penyeberangan akan mengalami penyesuaian," kata dia, Rabu (2/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peningkatan tarif ini sekitar 4 persen untuk eksekutif sementara untuk reguler sekitar 5,2 persen," lanjut dia.

Rudi menyampaikan, adanya perubahan tarif ini juga dibarengi dengan peningkatan fasilitas untuk pengguna jasa penyeberangan.

ADVERTISEMENT

"Tentu, saat ini kami tengah mempersiapkan dermaga eksekutif kedua. Jadi nanti ada dua dermaga eksekutifnya," terangnya.

Menurut dia, dermaga eksekutif kedua ini akan mulai beroperasi saat arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Akan beroperasi pada libur Nataru mendatang. Ini merupakan bentuk pelayanan kami untuk pengguna jasa penyeberangan. Kami berharap para pengguna jasa penyebrangan akan semakin nyaman," tandasnya.

Berikut rincian penyesuaian tarif eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Merak yang akan diberlakukan mulai 3 Agustus 2023.

- Penumpang pejalan kaki dewasa: Rp 78.000

- Penumpang pejalan kaki bayi: Rp 4.000

- Kendaraan golongan I: Rp 80.000

- Kendaraan golongan II: Rp 120.000

- Kendaraan golongan III: Rp 180.000

- Kendaraan golongan IV penumpang: Rp 670.000

- Kendaraan golongan IV barang: Rp 480.000

- Kendaraan golongan V penumpang: Rp 1.190.000

- Kendaraan golongan V barang: Rp 880.000

- Kendaraan golongan VI penumpang: Rp 1.980.000

- Kendaraan golongan VI barang: Rp 1.330.000

- Kendaraan golongan VII: Rp 1.900.000

- Kendaraan golongan VIII: Rp 2.500.000

- Kendaraan golongan IX: Rp 3.820.000.




(des/mud)


Hide Ads