Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kaur. Kasus ini diperkirakan merugikan negara Rp 310 juta.
Keempat tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan Kaur Darmawansyah, Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, Kepala Puskesmas Kaur Utara Rike dan Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. Yunus korupsi ini terjadi pada dana BOK tahun 2022 yang nilainya Rp 15 miliar. Dalam setiap kegiatan, Kadinkes Kaur Damawansyah meminta jatah 2 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi pemotongan 2 persen oleh tersangka Darmawansyah selaku Kadinkes Kaur pada setiap pencairan Dana BOK Tahun 2022," kata Yunus, Senin (31/7//2023).
Yunus menjelaskan adanya potongan tersebut membuat pihak puskesmas mengakali anggaran dengan melakukan kegiatan fiktif. Dalam hal ini dilakukan Puskesmas Kaur Utara dan Kaur Tengah.
"Akibat dari pemotongan dana 2 persen tersebut pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan," ungkap dia.
Akibat perbuatan para pelaku, ada kerugian negara sekitar Rp 310 juta. Namun, pihaknya Kajari Kaur akan mendalami potensi kerugian lainnya.
"Perkiraan kerugian sementara dari penyidik Rp 310 juta, masih menunggu audit dari BPKP," kata Yunus Kejari Kaur
(mud/mud)