Penyidik Reskrim Polres Bangka menetapkan Hady Sachbandi (38) sebagai tersangka pengedar uang palsu. Padahal pecatan polisi itu baru saja terlibat kasus pencurian BBM, namun berakhir damai.
"Sudah (ditetapkan tersangka), dan sudah kami tahan," tegas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Hady Sachbandi setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk pemeriksaan barang bukti uang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang mainan (yang digunakan untuk membeli BBM jenis petralite)," jelasnya.
Ditegaskan Rene, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang tersebut dibeli di e-commerce atau online. Namun pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka tersebut.
"Beli di e-commerce. Sementara untuk laporan polisi yang masuk di kami 1. Pasal yang disangkakan 36 (3), UU mata uang No 7 tahun 2011," ungkapnya.
Sebelumnya, Hady Sachbandi atau Hadi Uban (38), pecatan polisi yang kepergok curi BBM Pertalite 40 liter kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Hadi Uban kini diduga mengedarkan uang palsu.
Tersangka dilaporkan oleh korban bernama Nasirudin. Pemilik toko di Desa Puding Besar, Kabupaten Bangka. Yang merasa ditipu pelaku karena membeli BBM menggunakan uang palsu.
"Dia mengedarkan uang palsu sebesar Rp 1,4 juta di toko Nasirudin," kata Kapolsek Puding Besar, Iptu Haris Dianto Tampubolon kepada detikSumbagsel, Sabtu (29/7/2023).
(mud/mud)