DPO Perampok Uang Gaji Karyawan Rp 591 Juta di SPBU OKU Ditangkap

Sumatera Selatan

DPO Perampok Uang Gaji Karyawan Rp 591 Juta di SPBU OKU Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 28 Jul 2023 18:10 WIB
Salah satu DPO perampok duit gaji pegawai SPBU di OKU ditangkap
Salah satu DPO perampok duit gaji pegawai SPBU di OKU ditangkap (Foto: Dok Polda Sumsel)
Palembang -

Satu lagi DPO kasus perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Residivis kasus pencurian yang sempat buron di wilayah Pekanbaru, Riau itu ditangkap saat pulang ke Palembang.

"Iya benar, satu lagi DPO di kasus perampokan tersebut sudah kita tangkap," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (28/7/2023).

Pria bernama Jefri (34), warga Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin itu yang ditangkap Unit IV Jatanras ketika berada dan bersembunyi di kawasan Jakabaring, Palembang, Kamis (27/7) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kemarin itu ditangkap. Ditangkapnya di kawasan Jakabaring. Dia ini residivis kasus pencurian juga di tahun 2021," kata Agus.

Penangkapan itu, kata Agus, bermula ketika pihaknya mendapat informasi pelaku yang buron kabur ke Pekanbaru, Riau usai beraksi 10 bulan lalu itu, kembali pulang ke Palembang.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku ini memang informasi kabur ke Pekanbaru, setelah mendapat informasi pelaku ke Palembang, langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Sementara, Jefri mengaku pasca perampokan ia mendapat bagian Rp 100 juta, lalu kabur ke Pekanbaru. Di sana ia bekerja sebagai buruh di salah satu proyek.

"Saya di sana (Pekanbaru) itu kerja di proyek. Saat kejadian itu saya dapat bagian Rp 100 juta," katanya.

Jefri mengaku, uang Rp 100 juta itu telah habis ia gunakan untuk kehidupannya sehari-hari di Pekanbaru. Selain itu, uang itu juga ia gunakan untuk menggeluti hobinya bermain judi slot. Karena bosan, ia memutuskan kembali pulang ke Palembang, baru-baru ini hingga akhirnya dia ditangkap.

"Uang (Rp 100 juta) habis, saya pakai kebutuhan selama di Pekanbaru dan main slot. Saya pulang ke Palembang karena sudah bosan di sana," katanya.

Peran Jefri di aksi perampokan itu, rupanya tak seperti para tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap. Jefri mengaku, dia hanya ikut duduk di dalam mobil, mengawasi dan menunggu rekan-rekannya bekerja.

"Mulanya saya itu diajak, lalu saya cuma duduk di mobil karena pergi pakai mobil, dan saya duduk-duduk saja di mobil itu," jelasnya.

Atas tertangkap Jefri, tinggal satu lagi DPO di kasus itu berinisial FM yang masih diburu polisi. Jefri pun ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana," jelas Kasubdit.

Diketahui, peristiwa perampokan itu terjadi di SPBU kawasan Lubuk Batang, OKU, Senin (26/9) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum menangkap Jefri, Polisi lebih dulu Erwin (40), Arif (35), dan Mulyadi (59).

Erwin merupakan residivis banyak kasus kejahatan. Ia ditangkap pada 31 Oktober 2022 lalu, berikut barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan.

Sementara, Arif yang menggunakan hasil kejahatannya untuk berkeliling Indonesia, ditangkap pada Kamis (19/1) di rumah calon istrinya. Sedangkan Mulyadi, yang sempat kabur ke Makassar dan ditangkap pada Kamis (11/5), menghabiskan uang hasil kejahatan untuk jalan-jalan keliling Indonesia dan main judi slot.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads