Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Polda Ringkus Satu Tersangka

Lampung

Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Polda Ringkus Satu Tersangka

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 26 Jul 2023 13:05 WIB
Kondisi hutan mangrove di Bandar Lampung yang ditebang dijadikan tambak udang.
Foto: Dok. Walhi Lampung
Jakarta -

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap seorang pelaku perusakan hutan mangrove di pesisir pantai Bandar Lampung. Pelaku menebang hutan tersebut untuk dijadikan tambak udang.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menetapkan satu orang menjadi tersangka atas nama Harsono.

"Dalam pengungkapan kasus perusakan hutan mangrove ini kami menetapkan satu orang menjadi tersangka inisial HR," kata dia kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusriadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung perihal adanya kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang terletak di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

"Berdasarkan hal itu, kami melakukan penyelidikan dan benar ditemukan kerusakan hutan mangrove seluas kurang lebih 2.500 meter persegi yang dilakukan oleh tersangka HR," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum dilakukan penindakan, Tim Gakkum yang terdiri atas Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung meminta pelaku untuk menghentikan kegiatan tersebut. Namun tersangka tidak mengindahkannya.

Atas hal itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan dua petak kolam yang dijadikan tambak udang.

"Pernah ditegur oleh tim Gakkum dari Pemprov Lampung namun tersangka ini tetap melakukan aktivitas tersebut. Akhirnya kami melakukan penindakan dan menangkap yang bersangkutan. Di sana kami temukan dua kolam yang dijadikan tambak udang vaname," terangnya.

Dikatakan Yusriandi, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya berinisial B yang telah ditetapkan menjadi DPO.

"Masih kami kembangkan, ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 73 ayat 1 junto pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.




(des/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads