Tiga Terdakwa Korupsi Serasi Banyuasin Dituntut 9 Tahun

Sumatera Selatan

Tiga Terdakwa Korupsi Serasi Banyuasin Dituntut 9 Tahun

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 26 Jul 2023 06:30 WIB
Palembang
Tiga terdakwa korupsi dana SERASI jalanin sisang tuntutan di PN Palembang. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikSumbagsel
Palembang -

Tiga terdakwa tindak pidana korupsi Optimasi Lahan Rawa Mendukung Kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI), pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin dituntut 9 tahun penjara. Satu dari 3 tersangka kasus Tahun Anggaran 2019 senilai Rp7,9 miliar tersebut adalah Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman masing - masing 9 tahun penjara," ujar penuntut umum dalam membacakan sidang tuntutan,Selasa (25/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menyebutkan bahwa ketiga terdakwa yang dituntut 9 tahun penjara yakni Zainuddin, Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku konsultan pengawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dituntut kurungan 9 tahun penjara, ketiga terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsider 6 kurungan penjara.

Penuntut umum juga menghukum para terdakwa dengan hukuman tambahan kepada Zainudin dan Sarjonyo untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar,jika tidak mengembalikan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 4 tahun 3 bulan.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk, Ateng Kurnia dituntut hukuman tambahan dengan wajib mengembalikan uang sebesar Rp2,9 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan,maka akan diganti dengan disita harta benda,bila tidak mencukupi akan digantikan dengan kurungan oenjara 4 tahun 3 bulan.

Adapun hal - hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi. Sementara hal - hal yang meringankan mereka, ketiganya bersikap sopan dan tidak pernah hukum.

Usai dibacakan tuntutan oleh JPU, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya yakni minggu depan.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads