Round Up

Tangis Lina Mukherjee Rindu Ibu saat Sidang Perdana Perkara Makan Babi

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 26 Jul 2023 07:00 WIB
Foto: Lina Mukherjee terdakwa kasus penistaan agama konten makan babi ucap bismillah menangis sebelum sidang perdana. (Welly Jasrial Tanjung/detikSumbagsel)
Palembang -

TikToker Lina Mukherjee akhirnya menjalani sidang perdananya dalam perkara konten makan babi di PN Palembang. Sebelum jalannya sidang, Lina 'curi-curi' bicara ke mengabarkan kondisinya yang baik-baik saja ke keluarga lewat media.

Meski tampak sehat dan baik-baik saja, Lina Mukherjee tak mampu membendung perasaan sedihnya. Lina sempat menangis mengaku rindu ibunya di Kalimantan.

Lina Mukherjee dijadwalkan menjalani sidang perdana, Selasa (25/7/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat tiba di lokasi, sekitar pukul 10.30 WIB, Lina datang dengan pakaian putih dengan rambut diikat ke belakang.

Ia pun sempat tersenyum dan menyapa awak media. Sigap, Lina bicara, ingin mengabarkan kondisinya ke keluarga.

"Aku mau ngomong sedikit aja. Bilang sama keluargaku, aku baik-baik saja di sini," kata Lina.

Ia mengaku rindu dengan keluarga, terutama sang ibu.

"Aku rindu dengan ibuku," ungkapnya sambil menangis.

Kerinduan itu diakui Lina karena selama di sel, ia tak bisa berkomunikasi dengan siapa pun. Di Sumsel, ia juga tak punya siapa-siapa, sebab memang ia tinggal dan menetap di Jakarta, maka tak ada yang menjenguknya. Hanya karena dilaporkan di Polda Sumsel, maka Lina harus menjalani proses hukum di Sumsel.

"Aku di sini sendiri, ibuku di Kalimantan. Aku nggak ada keluarga di sini dan selama ini tidak ada yang jenguk aku. Kalau aku ditahan di Jakarta, keluargaku banyak di sana," katanya seraya mengusap air mata.

Didakwa UU ITE

Dalam sidang dakwaan tersebut, Lina didakwa pasal UU ITE sebagaimana dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, Siti Fatimah. Lina Mukherjee disebut melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE atas unggahan konten makan babi dengan mengucap bismillah.

Menurut Jaksa, perbuatan Lina itu telah membuat gaduh masyarakat, khususnya pemeluk agama Islam yang merasa Lina telah mempermainkan aturan agama. Diketahui, Lina sendiri mengaku seorang muslim, namun ia tetap mengonsumsi daging babi yang haram bagi umat Islam.

"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ujar Siti dalam sidang.

Dalam dakwaan, Lina juga disebut sengaja membuat video tersebut bersama asistennya untuk diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Lina dipersilakan hakim menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam kesempatan itu Lina mengaku refleks membaca bismillah.

"Saya ucap bismillah itu karena biasa. Saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks. Kalau baca bismillah itu refleks," ungkap Lina.

Namun Lina, tetap menerima dakwaan yang disampaikan JPU dan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

Sehingga sidang selanjutnya akan masuk pada pokok materi dengan menghadirkan sejumlah saksi di antaranya M Syarif Hidayat selaku pelapor dan dua saksi dari pelapor, Ustaz Husyam Usman selaku tokoh masyarakat dan Sapriadi Syamsudin selaku warga.



Simak Video "Video: Lina Mukherjee Bebas Seusai Dibui gegara Konten Makan Babi"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork