Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia menyatakan, perkara atas nama terdakwa Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 11 Juli 2023. Penetapan jadwal sidang diterima kejaksaan pada Senin (17/7).
"Sidang perdana Lina Mukherjee pada hari Selasa (25/7/2023) dengan hakim ketua Romi Sinatra," ungkap Vanny, Rabu (19/7/2023).
Berikut ini tahapan-tahapan kasus tersebut:
Kamis, 9 Maret 2023
Lina Mukherjee yang bernama asli Lina Luthfiawati mengunggah video konten makan babi. Beralasan cuma konten, dia mengucap bismillah sebelum memakan hewan yang diharamkan umat muslim tersebut.
Rabu, 15 Maret 2023
Lina Mukherjee dilaporkan M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel. Konten makan babi dinilai menista agama karena pemilik akun TikTok @lilumkerji itu mengucap nama Allah berulang kali.
Kamis, 28 April 2023
Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi ahli bahasa, UU ITE, dan MUI.
Rabu, 3 Mei 2023
Lina Mukherjee diperiksa sebagai tersangka. Tak ditahan Lina hanya dikenai wajib lapor.
Jumat, 23 Juni 2023
Berkas perkara Lina Mukherjee dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sumsel.
Senin, 10 Juli 2023
Lina Mukherjee ditahan, dijebloskan ke Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari. Terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023.
"Keadaan yang bersangkutan baik-baik saja, masih dalam Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) dan sudah dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan," kata Kepala Lapas Wanita Merdeka Palembang, Ike Rahmawati, Rabu (19/7/2023).
(trw/trw)