2 Pemain BBM Subsidi Diciduk Saat Bawa Pikap Berisi 1,3 Ton Pertalite

Sumatera Selatan

2 Pemain BBM Subsidi Diciduk Saat Bawa Pikap Berisi 1,3 Ton Pertalite

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 24 Jul 2023 22:31 WIB
Tampang dua pemain BBM subsidi yang ditangkap di Ogan Komering Ulu
Tampang dua pemain BBM subsidi yang ditangkap di Ogan Komering Ulu (Foto: Dok Polres OKU)
Ogan Komering Ulu -

Polisi menangkap 2 pemain BBM subsidi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap saat dalam perjalanan membawa 1,3 ton Pertalite ke wilayah Kabupaten OKU Timur.

"Iya benar, kedua pelaku ditangkap di jalan dari Semidang Aji (OKU) hendak menuju ke Belitang (OKU Timur)," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (24/7/2023).

Adapun identitas kedua pelaku yakni, Edi Sarwito (26) dan Abbet Saputra (24). Mereka tercatat merupakan warga Kelurahan Bedilan, Kecamatan Belitang, OKU Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Budi, penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa ada penyelewengan BBM subsidi dalam jumlah besar yang dilakukan pelaku, pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari.

"Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat berada di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, polisi mencurigai satu unit mobil Grandmax pikap BG 8146 YG, yang hendak melintas ke arah Penggaringan, Kecamatan Semidang Aji, kemudian mobil itu dihentikan petugas," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat diperiksa, mobil itu ternyata membawa 40 jeriken yang masing-masing di dalamnya berisi 34 liter Pertalite, dengan total 1,36 ton. Bahkan saat diperiksa surat-surat, ternyata mereka membawa BBM tersebut secara ilegal.

"Yang mana dari pengakuan mereka, Pertalite itu mereka beli dari pria yang bernama Sukir, yang beralamat di Desa Pengaringan," katanya.

Selanjutnya polisi mengamankan kedua pelaku ke Mapolres berikut barang bukti mobil, 40 jeriken berisi Pertalite dan selang untuk melakukan bongkar muat.

Meski polisi masih mendalami sudah berapa lama melakukan kegiatan ilegal itu, kedua pelaku saat ini resmi menjadi tersangka. Sementara, penjual kepada kedua pelaku tersebut hingga kini masih dalam pengejaran.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 55 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Keduanya masih diperiksa intensif untuk dilakukan pengembangan juga memburu penjualnya," jelasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads