Polisi menangkap 2 pelaku tawuran yang membawa senjata tajam jenis pedang di Palembang, Sumatera Selatan. Saat hendak ditangkap, satu dari dua pelaku sempat melawan dengan mengibaskan pedangnya ke polisi.
Adapun identitas kedua pelaku yakni, M Faresh Sanjaya (19) warga Jalan Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju dan Pengki Wijaya (18), warga Komplek Yuka 1, Kelurahan dan Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kapolsek Kalidoni AKP Ayu Tiara mengatakan kedua pelaku itu ditangkap dari dua peristiwa tawuran dengan lokasi dan waktu yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kedua pelaku tawuran ini kita tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda," kata AKP Ayu, Jumat (21/7/2023).
Menurut Ayu, keduanya ditangkap masing-masing karena terlibat tawuran di dua lokasi, yakni di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Basilika, Kelurahan Bukit Sangkal l dan di Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni.
Dalam penangkapan beberapa waktu lalu itu, katanya, pelaku Pengki kedapatan membawa pedang sepanjang 65 cm. Sementara, dari tangan M Faresh polisi juga menyita sebilah pedang, namun saat diamankan Faresh disebut mencoba menyerang polisi dengan pedangnya, karena dalam keadaan mabuk miras.
"Pelaku M Faresh ini yang saat diamankan sempat melawan petugas dan langsung diamankan. Dia mengaku saat itu dia sedang mabuk, jadi dia tak tahu kalau yang dia serang itu anggota polisi," katanya.
Sementara, Faresh sendiri mengaku tak tahu jika orang yang diserangnya itu polisi. Dia mengaku saat tawuran berlangsung dia dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) sehingga pandangan buram.
"Saat itu saya sedang minum minuman (miras) di cafe, saya mabuk dan sempat berkelahi dengan orang yang tidak saya kenal, saat itu juga saya tidak tau kalau ada polisi, jadi karena saya tersulut emosi saya langsung keluarkan sajam itu," kata Faresh.
Akibat ulahnya, sambungnya, saat ini mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalidoni. Keduanya dijerat Undang-undang darurat yang mengatur tentang kepemilikan sajam.
"Kedua tersangka, kita kenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Ayu.
(nkm/nkm)