Pihak Yunita Sari masih mengaku dirinyalah korban pemerkosaan oleh 8 anak tersebut, bukan pelaku pencabulan sebagaimana didakwa. Hal ini turut ditanggapi salah satu orangtua korban yang hadir dan bersaksi dalam perkara pencabulan 17 anak di Jambi tersebut.
Hilmi salah satu orangtua korban mengatakan, pihaknya sudah mendengar bahwa klaim Yunita yang masih menganggap dirinya korban. Ia menyerahkan ke pengadilan untuk menilai peristiwa yang terjadi
"Kalau itu sebenarnya sudah lama kita dengar. Cuma karena ini sudah ranah pengadilan, kita tunggu keputusan pengadilan la. Mereka lah yang menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah," kata Hilmi, di sela-sela menunggu masuk ruang sidang, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilmi mengatakan atas peristiwa pencabulan yang terjadi dan heboh di awal Februari 2023 lalu itu, anaknya beberapa kali masih mengingat kejadian dugaan pencabulan itu.
"Masih mengingat lah masalah terjadi itu," sebutnya.
Pria yang juga Ketua RT di sana itu mengatakan sudah banyak upaya yang dilakukan agar anaknya dapat melupakan kejadian itu, di antaranya mengajak anaknya mengikuti kegiatan-kegiatan positif.
"Upaya kita (supaya anak melupakan kejadian dengan) masukan kegiatan positif seperti kegiatan kompangan, mengaji, main bola," bebernya.
Saat ini sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Yunita Sari masih berlangsung sejak dimulai pada pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan saksi dilakukan secara satu persatu dengan memanggil korban dan orang tuanya masuk ke ruang sidang.
Dalam persidangan ini, terdakwa Yunita masih mengikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Muaro Jambi. Tampak dalam ruang sidang diwakili oleh penasehat hukumnya, dan terlihat juga kakak kandung Yunita mengikuti di dalam ruang sidang.
Yunita didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak. Yunita didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap anak.
(nkm/nkm)