Usai menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bengkulu pada Kamis (13/7) lalu, tim penyidik Pisdus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Dirut PT Bahana Krida Nusantara sebagai tersangka.
Dirut PT Bahana Krida Nusantara, SU ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020. Proyek revitalisasi Asrama Haji sebesar Rp 38 miliar dan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.
Sebelumnya, tersangka SU menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Kejati Bengkulu. Setelah ditetapkan tersangka, SU ditahan di Rutan Polda Bengkulu selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah menetapkan Dirut PT Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan," kata Kepala Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Senin (17/7/2023).
Danang menjelaskan, tersangka SU sebelumnya memiliki itikad baik dengan menitipkan uang Rp 450 juta sebagai pengembalian kerugian negara ke Kejati Bengkulu. Hal itu disebut akan menjadi pertimbangan saat penuntutan.
Namun, Danang menegaskan bahwa titipan uang itu tidak akan serta-merta menghapus tindak pidana SU.
"Tersangka sebelumnya pernah menitipkan uang sebesar Rp 450 juta, namun itu tidak berarti proses hukumnya tidak berlangsung atau berhenti," jelas Danang.
Sementara itu, Dino Sihombing selaku kuasa hukum SU mengatakan bahwa sesuai KUHAP, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Kejati Bengkulu.
"Kita akan ajukan penangguhan penahanan klien kami," ungkap Dino singkat.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 bermula dari putus kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo. Sumber pendanaan revitalisasi itu sendiri berasal dari APBN dengan satuan kerja (satker) kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Kanwil Kemenag Bengkulu meminta bantuan Bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020.
Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil. Kasus pun bergulir ke Pidsus Kejati. Di tingkat penyidikan, Pidsus telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Bengkulu sebagai saksi. Antara lain Zahdi Taher selaku mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Ramelan selaku mantan PPK.
(des/des)