Kanwil Kemenag Bengkulu digeledah tim penyidik Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi revitalisasi gedung asrama haji tahun anggaran 2020 dengan kerugian Rp 1 miliar.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Sejumlah penyidik dari Kejati Bengkulu menyisir sejumlah ruangan di Kanwil Kemenag Bengkulu.
Kepala Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, penggeledahan Kanwil Kemenag dalam upaya mencari sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sudah naik pada tahap penyidikan. Kejati Bengkulu menemukan adanya upaya melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar.
"Kami mencari bukti-bukti terkait perkara," kata Danang pada Kamis (13/7/2023).
Dari penggeledahan di sejumlah ruangan Kanwil Kemenag, tim penyidik membawa sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan perkara. Namun, ia tidak merinci dokumen apa yang dibawa.
"Ada beberapa dokumen yang kami butuhkan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020, makanya tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kanwil Kemenag satker kegiatan," kata Danang.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2020, Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp 38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji. Namun pengerjaan revitalisasi tersebut putus kontrak karena pelaksana kegiatan yaitu PT Bahana Krida Nusantara hanya mampu mengerjakan di bawah 20 persen.
(mud/mud)