Residivis Curi Burung Wakapolda Sumsel Diciduk Lagi gegara Kecanduan Sabu

Residivis Curi Burung Wakapolda Sumsel Diciduk Lagi gegara Kecanduan Sabu

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 17 Jul 2023 15:32 WIB
Hanafi, residivis pencurian burung Wakapolda Sumsel ditangkap lagi kasus bobol rumah.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Hanafi (29) tak kapok juga. Residivis kasus pencurian burung di rumah Wakapolda Sumsel itu kembali ditangkap polisi. Gara-garanya, dia nekat membobol rumah warga karena kecanduan sabu.

"Iya benar, tersangka (Hanafi) ini merupakan residivis kasus pencurian burung di rumah Wakapolda," kata Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (17/7/2023).

Diketahui Hanafi sebelumnya ditangkap Polrestabes Palembang karena mencuri hewan peliharaan. Tak tanggung-tanggung, peliharaan yang dicuri adalah burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel, Irjen Rudi Setiawan. Kejadiannya pada Rabu, 17 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dibui atas pencurian burung itu, Hanafi ternyata tak jera. Hanafi kembali beraksi dan membobol rumah warga di Lorong Bunga Tanjung, Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2 (IB 2), Palembang. Pembobolan dilakukan pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Akibat kejadian itu, korban kehilangan laptop dan dua unit ponsel dengan total kerugian Rp 17,5 juta," kata Kompol Wira.

ADVERTISEMENT

Saat itu, korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolsek IB 2. Polisi bergerak cepat menyelidiki dan memburu pelaku.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota kita langsung bergerak melakukan penangkapan di tempat persembunyian pada Sabtu (15/7) di kawasan Monpera, Ilir Barat 1, sekitar pukul 11.43 WIB tanpa perlawanan," kata Wira.

Selain menangkap Hanafi, polisi juga berhasil menangkap residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2018 lalu karena mencuri alat AC dan seng alkan. Residivis ini atas nama Ari Setiawan alias Iwan (37).

"Ada satu lagi residivis kasus 363 (pencurian dengan pemberatan) juga kita tangkap atas nama Iwan," lanjutnya.

Sama dengan Hanafi, Iwan juga ditangkap lagi karena terlibat pencurian di rumah warga pada Sabtu, 17 Juni 2023 lalu. Aksi Iwan itu sempat terekam kamera CCTV dan diketahui terjadi pada pukul 19.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wira, pelaku nekat kembali mencuri karena kecanduan sabu. Hasil kejahatan itu juga digunakan keduanya untuk membeli sabu.

Selain nyabu, Hanafi menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara Iwan menggunakannya untuk bayar utang.

"Benar, mereka ini nekat mencuri lagi karena kecanduan nyabu. Barang bukti hasil curian mereka sudah sempat dijual. Keduanya kita tetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek, dijerat Pasal 363 KUHPidana," jelas Wira.




(des/des)


Hide Ads