Komplotan perampok dan pembunuh Kepala Dusun (Kadus) Sunardi (53) dan istrinya Sri Narti (50) di Pulau Rimau, Banyuasin, lolos dari hukuman mati. JPU akan banding atas vonis tersebut.
Terdakwa Yuda (43), Kailani (49) divonis pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa Reynaldi (38) divonis pidana 20 tahun penjara.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, Kamis (13/7/2023) dilaksanakan secara online, ketiga terdakwa tidak dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak dihadirkan, Yuda dan Kailani langsung menyatakan banding dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada mereka. Sedangkan Reynaldi menerima putusan majelis hakim, 20 tahun penjara.
Vonis rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan mati terhadap ketiganya, dinilai hakim karena ada hal yang meringankan.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan pihaknya akan pikir - pikir terkait putusan hakim kepada tiga terdakwa.
"Ada waktu tujuh hari. Hasil dari persidangan ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.
Namun,lanjut Hendra, JPU akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim atas ketiga terdakwa.
"Kami akan banding atas putusan majelis hakim. Karena ketiga terdakwa sudah menghilangkan nyawa seseorang dengan sadis dan membuat anak korban trauma dengan kejadian tersebut," pungkasnya.
(mud/mud)











































