Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menuntut 3 terdakwa perampokan disertai pembunuhan Kepala Dusun (Kadus) di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan ketiga terdakwa yakni Yuda (43), Kailani (49) dan Renaldi (38), telah menjalani sidang tuntutan atas kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri Sunardi (53) dan Sri Narti (50)
"Ketiga terdakwa dituntut hukuman mati karena menghilangkan nyawa dua orang secara sadis. Sedangkan satu orang terdakwa RA (16) sudah di putus dengan vonis 5 tahun penjara, karena dia masih anak - anak. Tuntutan 10 tahun tapi vonis 5 tahun," ujarnya dihubungi detikSumbagsel,Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, JPU Kejari Banyuasin Febri yusuf, mengatakan untuk ketiga terdakwa Yuda (43), Kailani (49) dan Renaldi (38) di tuntut hukuman mati karena perbuatan terdakwa terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan.
"Terdakwa memukul kepala korban bekali-kali menggunakan besi. Meninggalkan rasa trauma pada anak korban. Masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian tersebut," tegasnya.
"Selain itu untuk terdakwa Kailani merupakan residivis. Perbuatan para terdakwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Nunggal, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Dari kejadian tersebut ditangkap 5 orang, yakni Yuda (43), Kailani (49) dan Renaldi (38), RA (17), sedangkan Kevin (42) tewas di tembak saat akan ditangkap.
(mud/mud)