Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama TA 2020 ke penyidikan.
Kasus ini berawal saat pengerjaan proyek Asrama Haji tahap I itu terputus karena pandemi COVID-19. Hasil pemeriksaan, pekerjaan proyek telah diselesaikan, tapi tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Dana Prasetyo mengatakan dari hasil penyelidikan baik dari dokumen dan keterangan sejumlah saksi, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal saat asrama haji yang putus kontrak, dan sudah kita gali semuanya di penyelidikan, termasuk berdasarkan data dan keterangan perkara ini berubah status ke penyidikan," kata Danang, Selasa (13/6/2023).
"Dalam perkara ini ditemukan dugaan melawan hukum maupun indikasi kerugian negara dan untuk berapa besar kerugian yang ditimbulkan masih tahap perhitungan," Danang menambahkan.
Diketahui, proyek Asrama Haji dikerjakan PT Bahana Krida Nusantara dengan jaminan dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Anggaran pembangunan berasal dari APBN dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSS) sebesar Rp 38 miliar dengan pengerjaan proyek selama 180 hari sejak Oktober- Desember 2020.
Proyek terputus karena pandemi COVID-19 saat itu. Kemudian ada beberapa hal kebijakan lainnya yang membuat proyek harus dihentikan.
Namun ketika pengerjaan proyek gedung asrama haji kembali dilanjutkan, pengerjaannya tidak selesai hingga akhirnya diputuskan kontrak pada pihak ketiga.
(mud/mud)