Napi Lapas di Lampung Otak Penipuan Jual-Beli Beras Online Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Napi Lapas di Lampung Otak Penipuan Jual-Beli Beras Online Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 13 Jul 2023 18:40 WIB
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan OY (24), napi penghuni lapas di Lampung yang menipu warga Sumsel modus jual beli beras online sebagai tersangka. OY akan diproses hukum usai bebas dari hukuman kasus pencabulan.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan OY ditetapkan tersangka UUITE karena menjadi otak penipuan jual beli beras secara online. Dua pelaku lainnya, US (31) dan FR (46) sudah lebih dulu diamankan dan menjadi tersangka.

"Iya (OY) sudah tersangka," kata Plh Dirreskrimsus Polda Sumsel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudha menjelaskan OY ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya di lapas. OY, katanya, hanya diperiksa di lapas tanpa harus dibawa lebih dahulu ke Polda Sumsel.

"(OY) diperiksanya di Lapas. Itu bestam, bebas tampung. Jadi rencana kami begitu di sana dia sudah mau bebas lapas akan menginfokan ke kita, barulah perkaranya maju di sini. Jadi, begitu di sana lepas, dia langsung kita tangkap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku tidak bisa mengungkap secara rinci lapas yang dihuni OY. Hal ini merupakan bagian dari pendalaman yang dilakukan polisi.

"Karena begini, kita kan kerja sama juga sama lapas, dalam artian kita berkoordinasi sama mereka, supaya bisa menciduk yang di dalam itu (OY)," jelas dia.

"Kita harus bekerja sama, kalau tidak susah kita masuk ke dalam (lapas) itu," Yudha menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penipuan secara online itu dilakukan OY bersama calon istri, US (31) dan rekannya, FR (46). Peristiwa terjadi pada 8 Mei 2023 lalu, dengan cara OY mengunggah postingan di medsos berpura-pura menjadi bos pemilik gudang beras.

"Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai pemilik gudang beras memiliki banyak stok beras," kata Yudha.

Melihat unggahannya itu, korban tergiur membeli beras dengan pelaku. Akhirnya korban mentransfer uang Rp 85 juta ke nomor rekening bank dari pelaku untuk membeli 10 ton beras.

Namun, beras itu tak kunjung ia terima. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi dari Subdit Siber akhirnya menangkap kedua pelaku, US dan FR di kediaman mereka masing-masing, beberapa waktu lalu.

"Korban yang percaya, lalu mentransfer uang Rp 85 juta ke rekening. OY mendapatkan bagian dari hasil tersebut Rp 77 juta rupiah," terangnya.

Menurut Putu, khusus untuk tersangka OY yang sudah mengakui perbuatannya, nantinya akan diproses hukum di Palembang usai ia rampung menjalani hukumannya di Lampung atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Yang bersangkutan (OY) memang otak pelaku yang kendalikan dari Lapas Lampung, di mana bersangkutan menjalani hukuman kasus pencabulan. Sekitar bulan Oktober (2023) selesai. Selanjutnya ia akan menjalani hukuman kasus penipuan tersebut," bebernya.




(mud/mud)


Hide Ads