Eks Pegawai Bank di Bengkulu Jadi Tersangka Usai Tilap Dana KUR Rp 1,5 Miliar

Eks Pegawai Bank di Bengkulu Jadi Tersangka Usai Tilap Dana KUR Rp 1,5 Miliar

Herry Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jul 2023 23:11 WIB
Tersangka RR saat ditetapkan tersangka dan ditahan
Tersangka RR saat ditetapkan tersangka dan ditahan (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan pegawai salah satu perbankan di Kota Bengkulu berinisial RR sebagai tersangka. Ia jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet dana KUR tahun 2021-2022 senilai Rp 1,5 miliar.

Tersangka menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih, sekitar pukul 18.30 WIB, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan RR tersangka. RR kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Danang Prasetyo mengatakan setelah menjalani pemeriksaan hari ini RR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Pandoe memastikan RR mantan pegawai bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka RR merupakan mantan karyawan salah satu perbankan di Bengkulu yang terlibat langsung pada kasus dugaan korupsi dana KUR. Menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar," kata Pandoe, Rabu (12/7/2023).

Pandoe menjelaskan, akibat ulah tersangka RR terjadi kredit macet dana KUR tahun 2021 hingga 2022 lalu. Atas temuan tersebut tersangka langsung diberhentikan dan kasusnya dilaporkan ke Korps Adhiyaksa.

ADVERTISEMENT

"Tersangka RR ini dulunya karyawan perbankan yang mengalami kredit macet pada program penyaluran dana KUR," jelas Pandoe.

Sementara itu Kasi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan pelaku beraksi seorang diri. Sebab tersangka pada saat kasus itu terjadi bertindak sebagai marketing.

"Modus yang dilakukan tersangka RR selaku mantan marketing penyaluran dana KUR yakni dengan sengaja memasukkan nama kerabat dekat dan tetangganya sebagai penerima dana KUR tahun 2021-2022. Lalu setelah dana kur tersebut cair oleh tersangka RR dananya di ambil lagi dari para penerima dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," tutup Danang.




(ras/ras)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads