Live Streaming Onani di Facebook, Petani di OKU Timur Ditangkap

Sumatera Selatan

Live Streaming Onani di Facebook, Petani di OKU Timur Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jul 2023 12:45 WIB
Pria live streaming onani di Facebook ditangkap.
Foto: Dok. Polres OKU Timur
OKU Timur -

Warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dihebohkan aksi seorang pria beristri yang nekat onani sambil live streaming di Facebook. Petani bernama Imama Ma'ruf (38) itu akhirnya ditangkap polisi.

"Iya benar, saat ini pria tersebut sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (12/7/2023).

Informasi dihimpun detikSumbagsel, aksi live tak senonoh yang akhirnya menjadi viral di medsos tersebut awalnya dilakukan Imam pada Sabtu (8/7/2023), sekitar pukul 12.09 WIB. Imam saat itu live menggunakan akun Facebook bernam Tony Belitang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga yang resah karena aksi itu pun melaporkan ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Dari informasi itu, katanya, polisi pun melakukan penyelidikan dengan menelusuri akun Facebook tersebut. Dipastikan, saat ini video itu sudah hilang dan akun Facebook tidak bisa dicari lagi.

ADVERTISEMENT

"Dengan berkoordinasi ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel wajah pelaku akhirnya didapat. Dari situ kita bergerak menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku," katanya.

"Setelah mendapatkan identitas dan alamat terduga pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," sambungnya.

Saat sedang berada di rumahnya di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, pelaku akhirnya ditangkap polisi dengan didampingi kepala desa setempat, tanpa perlawanan di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.

"Setelah diperiksa intensif, hingga hari ini pelaku mengaku nekat melakukan itu hanya karena nafsu," kata Hamsal.

Dalam pengungkapan itu, pihaknya juga menyita HP berisi 2 video live streaming dengan akun FB atas nama Toni Belitang.

"Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 10 juncto pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads