Mark Up Biaya Hotel, 45 Anggota DPRD Tanggamus Diduga Rugikan Negara Rp 7,7 M

Lampung

Mark Up Biaya Hotel, 45 Anggota DPRD Tanggamus Diduga Rugikan Negara Rp 7,7 M

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jul 2023 18:01 WIB
Kejati Lampung.
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,7 miliar dalam anggaran perjalanan dinas anggota dewan Kabupaten Tanggamus, Lampung. Status kasus tersebut pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan bahwa dalam penyelidikan ini Kejati menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 7.788.539.193.

Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas yang diselidiki tersebut yakni Rp 14.314.824.000 atau Rp 14,3 miliar. Sedangkan jumlah realisasinya sebesar Rp 12.903.932.984 atau Rp 12,9 miliar.

"Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaran biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7.788.539.193. Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan," terang Hutamrin, Rabu (12/7/2023).

Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD. Anggaran penginapan diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD sebanyak 4 orang dan anggota DPRD sejumlah 41 orang.

"Kami menemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel," urai Hutamrin.

Dugaan mark up yang dimaksud adalah, terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan dalam SPJ. Nama tamu yang tercantum dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.

"Berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan," tuturnya.

Kejanggalan lainnya, penyelidik juga menemukan ada anggota dewan yang menginap di satu kamar. Namun, bill yang dilampirkan di SPJ dibuat lebih dari satu kamar.

"Selain itu kami menemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar, namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar. Perlu diketahui, bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel," kata Hutamrin.

Penyelidikan dilakukan sejak Februari 2023 lalu. Kini status kasus dugaan mark up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

"Kami meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejagung atas kasus ini," ungkapnya.

Anggaran perjalanan dinas 45 pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus ini dilakukan ke Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.


(des/des)


Hide Ads